Jumat, 23 Desember 2016

Materi Pembelajaran Asuhan Kebidanan I Kehamilan

Materi Pembelajaran

Pengertian materi pembelajaran (Instructional Material) adalah bentuk bahan atau seperangkat substansi pembelajaran untuk membantu guru/instruktur dalam kegiatan belajar mengajar yang disusun secara sistematis dalam rangka memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

Materi pembelajaran merupakan informasi, alat dan teks yang diperlukan untuk perencanaan dan penelaah implementasi pembelajaran serta untuk membantu dalam kegiatan belajar mengajar di kelas sehingga disusun secara sistematis untuk menampilkan sosok yang utuh dari kompetensi yang akan dikuasai mahasiswa dalam proses pembelajaran. 

Kontrak Perkuliahan Asuhan Kebidanan I Kehamilan

Kontrak Perkuliahan

Pada dasarnya yang dimaksud dengan kontrak perkuliahan atau kontrak pembelajaran adalah rancangan perkuliahan yang disepakati bersama oleh mahasiswa dan dosen. Sebagaimana halnya suatu kesepakatan tentu pelaksanaannya dilaksanakan sebelum semester atau di awal semester, tepatnya pada pertemuan atau perkuliahan pertama. Adapun kesepakatan itu mencakup seluruh aspek pembelajaran yang akan dilaksanakan dan di berlakukan selama satu semester, seperti kompetensi yang akan dicapai, literatur yang akan digunakan, tugas harus dipenuhi mahasiswa dan sistem penilaian yang akan diberlakukan. 
https://drive.google.com/file/d/0B89KiiY1b7D9RWUycnd6LU1mQjQ/view?usp=sharing

Rencana Pembelajaran Semester Asuhan Kebidanan I Kehamilan

Rencana Pembelajaran Semester

RPS adalah kegiatan atau tindakan mengkoordinasikan komponen-komponen pembelajaran sehingga tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, cara penyampaian kegiatan (metode, model dan teknik) serta cara menilainya menjadi jelas dan sistematis, sehingga proses belajar selama satu semester menjadi efektif dan efisien.
https://drive.google.com/file/d/0B89KiiY1b7D9SW9BWTJCS3dsVVU/view?usp=sharing